Harian Berita – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersalah karena melakukan pelanggaran etik.
Stepanus Robin sendiri adalah penyidik KPK yang kini ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers menyatakan, jika yang bersangkutan (Stepanus Robin ) diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK.
Tumpak menjelaskan, bahwa Stepanus Robin dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik, yakni berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Kemudian, penyidik KPK dari Polri ini juga terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta serta menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
Tumpak juga mengatakan, Stepanus menunjukkan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pasal 4 Ayat 2 Huruf A,B dan C,” ujar Tumpak.
Memeriksa perantara

Sebelumnya Tumpak mengatakan, sejak akhir April 2021, pihaknya mulai mengumpulkan berbagai fakta tentang pelanggaran etik yang dilakukan penyidik asal Polri tersebut.
“Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya,” ujar Tumpak dalam keterangan tertulisnya, pada 27 April 2021.
Menurutnya, pengumpulan fakta pelanggaran etik ini dilakukan seiring dengan penyidikan tindak pidana suap dan gratifikasi oleh KPK.

Tidak hanya itu, dalam kasus ini, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 25 Mei 2021. Politisi Partai Golkar ini pun tidak banyak bicara seusai diperiksa. Ia hanya mengatakan, dirinya akan mengikuti proses yang ada di KPK.
Perlu diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Diduga, dia menjadi perantara yang memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pertemuan keduanya pun diduga terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 yang lalu.
Dalam pertemuan yang terjadi itu, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk membantu mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki oleh KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK juga menduga Robin menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
